Loading
Sustainable Development Goals

Kesetaraan Gender

Isu kesetaraan gender perlu dipertimbangankan dalam penyusunan program kegiatan. Sebab isu gender masih cukup mengemuka. Contohnya aktivitas perempuan dalam kegiatan ekonomi yang masih tertinggal dengan laki-laki. Demikian juga dengan posisi perempuan dalam lembaga politik yang masih rendah dibanding laki-laki. Di sektor domestik, perempuan masih memikul beban ganda: mengurus kebutuhan domestik dan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, masih terjadi kekerasan dalam rumah tangga dengan perempuan dan anak-anak sebagai korbannya.

Kebijakan Tujuan 5. Kebijakan dalam RPJMD diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan, serta perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah: (1) pembentukan Desa Prima Sejahtera baru di daerah tertinggal/miskin untuk membuka dan meningkatkan akses perempuan pada potensi pemberdayaan ekonomi, (2) peningkatan perempuan pengambil keputusan di ranah publik dengan prioritas penguatan kapasitas perempuan dan advokasi lembaga, (3) percepatan penurunan prevalensi perempuan dan anak, diprioritaskan pada kegiatan pencegahan dengan memperkuat jejaring antar lembaga, (4) peningkatan level capaian KLA di DIY melalui peningkatan kapasitas gugus tugas KLA, terutama di Kab. Bantul yang belum mencapai level terendah KLA (pratama). (5) peningkatan kualitas pelayanan dan penanganan korban terutama di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), (6) penyusunan kebijakan daerah untuk pengendalian penduduk pada usia kawin perempuan, (7) pembentukan sistem konseling keluarga yang holistik dan integratif sesuai rancangan Grand Design Ketahanan Keluarga, (8) pengembangan model kelembagaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Program Tujuan 5. Program dan kegiatan Rencana Aksi mendukung Tujuan 5 antara lain adalah: (1) Program perlindungan perempuan dan anak yang didukung dengan kegiatan (a) Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (b) Pengembangan data gender dan perlindungan perempuan dan anak (c) Advokasi Pemenuhan Hak-Hak Anak. (2) Program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang didukung dengan kegiatan (a) Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Perempuan dan anak (b) Pemberdayaan Peranan Perempuan di Bidang Ekonomi. (3) Program Pengendalian Pertumbuhan Penduduk yang didukung dengan kegiatan (a) Pembinaan Keluarga Berencana (b) Peningkatan kesehatan reproduksi. (4) Program peningkatan kualitas keluarga yang didukung dengan kegiatan (a) Peningkatan Ketahanan keluarga (b) Pengembangan Bina Keluarga.

Selain program di atas, masih ada program-program lain yang memberikan kontribusi pada upaya pencapaian target TPB. Kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan TPB dicantumkan dalam martiks-matriks terlampir. Selain Program dan kegiatan-kegiatan yang berasal dari pemerintah, juga didukung oleh program dan kegiatan yang berasal dari organisasi nonpemerintah (organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha).

 
 

 

 

Tetap    Sementara    Sangat Sementara    n/a Tidak Ada   
Kode Indikator Indikator Sumber Data Satuan Realisasi Pencapaian
2020
2021
2022
2023
2024
Target 5.1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimana pun
5.1.1 Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan DP3AP2 dan DINAS PPPA Dokumen 29,00 30,00 30,00
Target 5.2. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.
5.2.1 Prevalensi Kekerasan terhadap anak perempuan dan laki-laki 0-17 th DP3AP2 dan DINAS PPPA % 0,44 0,45 0,36
5.2.2 Proporsi perempuan dan anak perempuan menagalami kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) DP3AP2 dan DINAS PPPA % 0,31 0,33 0,14
5.2.3 Proporsi perempuan dan anak perempuan mengalami kekerasan non-KDRT DP3AP2 dan DINAS PPPA % 0,24 0,25 0,15
5.2.4 Persentase korban kekerasan terhdapa perempuan yang mendapat layanan komprehensif DP3AP2 dan DINAS PPPA % 100,00 100,00 100,00
Target 5.3. Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.
5.3.1 Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun. DP3AP2 dan DINAS PPPA Tahun 24,61 25,17 25,17
Target 5.5. Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
5.5.1 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah. DP3AP2 dan DINAS PPPA % 24,92 30,16 30,16
Target 5.6. Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.
5.6.1 UU dan PP yg menjamin perempuan umur 15-49 th utk mendapatkan pelayanan terkait kesehatan seksual DP3AP2 dan DINAS PPPA Dokumen 1,00 1,00 4,00
Target 5.7. Mengambil tindakan cepat dan untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentara anak- anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya.
5.7.1 Tersedianya pusat layanan korban kekerasan perempuan dan anak di DIY DP3AP2 dan DINAS PPPA Lembaga 6,00 6,00 7,00